Minggu, 02 April 2017

KEJAHATAN DALAM INTERNET ( CYBERCRIME)


Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang dilkukan seseorang melalui sarana internet di dunia maya yang menghasilkan dampak kerugia yang sangt besar namun sulit di buktikan secara hukum.
Beberapa bentuk cybercrime antara lain :                                                                 
a.Hacking
usaha yang dilakukan untuk mencari kelemahan system jaringan.orang yang melakukan hacking di sebut hacker.
b.cracking
memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang tersimpan dalam jaringan tersebut. Metoda cracker menyusup kesebuah jaringan:
1.spoofing
Penyusupan dengan cara memalsukan identitas
2.scanner
Medeteksi kelemahan jaringan
3.sniffe
Alat yang berfungsi menganalisa jaringan
4.password cracker
Program untuk membuka password
5.Destrucktive device
Program sebuah virus penghancur data.
C.Cyber sabotage
Menimbulkan gangguan atau kerusakan data dan program suatu jaringan.
D.Carding
Kejahatan dengan pemalsuan kartu kredit dengan menggunakan nama orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar